Latar Belakang

Dengan telah diundangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023 , serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kredit nya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
LOGIN

Frequently Asked Questions

DASAR HUKUM

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023

Tentang Angka Kredit,Kenaikan pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

Download File

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Tentang Penilaian,Penetapan dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Download File

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

Tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Integrasi Melalui Aplikasi DISPAKATI

Download File

User Guide